Senin, 18 November 2013


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan Gerakan Ekonomi Syariah (Gres). Dalam pidato pada acara yang digelar di Monumen Nasional, Jakarta, Minggu 17 November 2013, Presiden bertekad sekalius memasang target: Indonesia haruslah menjadi pusat keuangan ekonomi syariah dunia di masa yang akan datang. 

Presiden menegaskan bahwa  tekat besar ini haruslah dicanangkan menjadi aksi nasional. Harus diwujudkan dalam aksi nyata.  Sebab, katanya, "Sebagai negara yang mayoritas muslim, Indonesia berpeluang mewujudkan hal tersebut."

Ada tiga hal penting, kata SBY, yang dapat menjadi alasan mengapa Gerakan Ekonomi Syariah itu perlu dinyalakan. Pertama, ekonomi syariah dapat mengurangi ketimpangan perekonomian global saat ini. Menggerakan ekonomi jenis ini, bisa memperkecil jarak antara sektor keuangan dengan sektor riil.  "Dengan kata lain, perkembangan sektor keuangan akan diikuti oleh kemungkinan kemajuan sektor riil," tegas SBY.

Kedua, sektor ekonomi syariah juga bisa mencegah pembiayaan atau investasi yang sifatnya spekulatif dan hanya berpihak pada sang pemegang modal. "Sistem ini juga menghindarkan Indonesia dari bubble economy," kata SBY. Gelembung ekonomi, yang bila kempes akan berbahaya bagi ekonomi nasional.

Ketiga, sistem ekonomi syariah sejalan dengan rencana pemerintah untuk memperluas akses keuangan. Perluasan itu bisa diwujudkan melalui pembiayaan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dilandasi prinsip kebersamaan. Ekonomi syariah, lanjutnya, berperan nyata dalam perluasan akses seperti ini.

Demi menggerakan ekonomi syariah ini, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah bahwa pemahaman mansyarakat soal ekonomi jenis ini masih rendah. Tantangan inilah yang harus dijawab otoritas terkait. Untuk itu, koordinasi antarinstansi harus diperkuat. "Baik oleh BI (Bank Indonesia), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), pemerintah, pelaku industri, dan akademisi harus diperkuat sinerginya," ungkapnya.

Presiden juga mendukung penuh rencana pembuatan cetak biru ekonomi syariah. Diharapkan, hal tersebut dapat sejalan dengan rencana kerja Pemerintah dan Masterplan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI). "Karena meningkatnya ekonomi syariah dapat meningkatkan kemandirian dan ketahanan bangsa menghadapi situasi global," ungkapnya.

Sejumlah kalangan menyambut baik gagasan Presiden SBY itu. Pengamat Ekonomi Syariah, Syakir Sula, menilai bahwa peran pemerintah dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia saat ini memang masih minim. Padahal, daya tahan sistem ekonomi tersebut sudah terbukti tahan krisis ekonomi global.

Selama ini, kata Sula, ekonomi berbasis Syariah lebih banyak diinisiasi oleh masyarakat dan BI. "Pemerintah yang terdiri dari menteri-menteri  dibawah pimpinan Presiden SBY selama pemerintahannya belum menunjukan peran," ujarnya, saat dihubungi VIVAnews.

Syakir Sula menegaskan bahwa seharusnya kementerian BUMN berperan aktif menyalakan ekonomi jenis ini. Harus ada bank pelat merah besar dan berbasis syariah. Apakah bak itu dibentuk baru atau mengakusisi anak usaha bank yang saat ini sudah ada.

Langkah Presiden yang mencanangkan Gres, menurut Syakir, sangatlah cerdas. Sebab, negara-negara lain, bahkan yang yang non muslim sudah lama juga berharap bahwa Indonesia akan menjadi negara terbesar ekonomi syariahnya di dunia. Malah sejumlah negara sudah melaju dulu membentuk basis ekonomi syariah ini. 

"Singapura dan Hongkong misalnya, mau menjadikan negaranya sebagai pusat ekonomi syariah. Sangat tidak pantas jika tidak dilakukan di Indonesia, selain dengan jumlah mayoritas muslim, sistem syariah juga sesuai dengan kultur bagi hasil yang masih ada di masyarakat," ungkapnya.

Dia juga mencontohkan, di beberapa negara misalnya Malaysia, keberpihakan pemerintah sangat besar mendukung perkembangan ekonomi syariah. Dana yang ada dalam sistem tersebut, 80 persen dimiliki pemerintah dan sisanya milik masyarakat. "Di sini terbalik. Jadi, terlihat pemerintah belum signifikan untuk pengembangan syariah," ungkapnya.

Edukasi kepada masyarakat, menurut Syakir, merupakan suatu hal yang penting dalam perkembangan sistem ekonomi jenis ini.  Namun, lagi-lagi peran pemerintah haruslah ditingkatkan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad di tempat berbeda, mengaku bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi dalam sistem ekonomi syariah di Indonesia. Ekonomi syariah, khususnya industri keuangan sudah berkembang cukup lama di Indonesia, namun belum tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat. Itu sebabnya, gerakan ekonomi syariah yang dicanangkan Presiden mengingatkan kita bahwa belum maksimal upaya kita pada sektor ini.

Muliaman mengaku bahwa dengan pindahnya fungsi pengawasan lembaga keuangan dan perbankan ke OJK tahun depan, tanggung jawab akan beralih ke OJK. Dan edukasi kepada masyarakat mengenai ekonomi syariah akan menjadi salah satu fokus utama di masa-masa yang akan datang.

Banyak pihak menyambut baik rencana pengembangan ekonomi syariah itu. Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, menegaskan bahwa pengembangan ekonomi syariah sangat penting bagi Indonesia di masa mendatang. Sebab, industri berbasis syariah telah menunjukkan kesaktian dengan lolos dari ancaman krisis ekonomi.

Agus menjelaskan, nilai-nilai yang terkandung dalam ekonomi syariah terbukti dapat membuat industri di dalamnya terhindar dari pukulan krisis ekonomi global. "Nilai-nilai ini telah membawa industri syariah global berkembang pesat dan kini tumbuh menjadi industri senilai US$1,6 triliun. Dengan perkiraan laju pertumbuhan 20 persen per tahun," ujarnya dalam sambutannya pada acara pencanangan Gres di Jakarta. 

Pertumbuhan ekonomi syariah di dalam negeri pun terlihat cukup pesat. Hal ini terbukti, dengan perkembangan perbankan syariah sebagai salah satu subsektor ekonomi syariah yang terus meningkat. Pertumbuhan aktiva perbankan syariah di Indonesia mencapai 38 persen per tahun. "Angka ini jauh di atas aktiva perbankan nasional yang berada di kisaran 18 persen per tahun," kata Agus.

Ia melanjutkan, rekening dana yang dikelola perbankan syariah saat ini juga menunjukkan cukup positif, mencapai 11,7 juta rekening atau sembilan persen dari rekening simpanan yang dikelola perbankan nasional. "Walaupun aktiva perbankan syariah terhadap aset perbankan nasional baru 4,9 persen," ujarnya.

Sementarai itu, Ketua Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah, Halim Alamsyah, mengungkapkan bahwa total dana kebajikan yang berasal dari pelaku usaha ekonomi syariah di Indonesia mencapai Rp65 miliar.

Di sela-sela pencanangan gerakan ekonomi syariah, Halim mengatakan, dana kebajikan tersebut disalurkan guna pemberdayaan UMKM berbasis syariah. "Dana kebajikan masuk dalam program sejuta berdaya itu. Mengumpulkan 10 ribu calon penerima dana kebajikan atau dana kepedulian sosial. Dalam tiga minggu saja sudah terkumpul Rp65 miliar," ujarnya.

Halim mengungkapkan, dana kebajikan atau Qarhdhul Hasan berasal dari zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang diberikan baik melalui institusi maupun individu. "Kebanyakan dari lembaga berbasis syariah, nanti akan kami catat sebagai program sejuta berdaya. Dan dana itu yang diputar. Sehingga boleh dibilang biayanya nol," kata Halim.

Halim, yang juga tercatat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan menargetkan, ekonomi syariah di Indonesia ke depannya dapat memberdayakan satu juta wirausaha berbasis syariah dengan program ini, sehingga dapat mendorong perekonomian.

Dana ini, menurut Halim, nantinya juga akan dikelola oleh masing-masing penerima. "Kami optimis, target Rp1 juta itu yang menerima kita dorong jadi wirausaha, berarti minimal harus ada dana Rp1 triliun," ujarnya. Jika rencana ini mulus maka ekonomi syariah bisa digerakan dengan sangat mulus.

Ekonomi syariah laku di mancanegara

Sebenarnya, ekonomi Syariah dalam tataran konsep bukan diperuntukkan bagi kalangan umat Islam saja, sebab dunia barat juga merespon baik konsep ini. Konsep ekonomi jenis ini bertujuan untuk memberikan kebaikan bersama bagi seluruh umat manusia. 

Di Amerika Serikat, yang sering disebut sejumlah kalangan sebagai hulu ekonomi kapitalisme, konsep dan praktik ini disambut baik. Adanya University Bank yang sukses dalam praktik penerapan ekonomi syariah, merupakan suatu hal yang cukup membanggakan. Langkah serupa juga diikuti oleh University Islamic Financial.

Di negara-negara Eropa seperti Inggris dan Perancis, beberapa institusi dan instrumen keuangan syariah juga sudah mendapat tempat yang baik di kalangan masyarakat. Contoh nyata adalah kesuksesan ekonomi syariah diterapkan oleh Inggris dalam mendirikan lembaga keuangan syariah dan menerbitkan sukuk syariah. 

Bahkan Inggris menjadi negara pertama, yang mayoritas penduduknya bukan Muslim, yang meluncurkan obligasi syariah. Salah satu persyaratan obligasi jenis ini adalah para investor dilarang menerima bunga yang termasuk dalam jenis riba.

Dikutip dari laman Telegraph, Perdana Menteri David Cameron, akhir Oktober lalu mengumumkan rencana penerbitan Sukuk sebesar 200 juta pound sterling di Forum Ekonomi Islam Dunia di London. Sukuk ini bisa dibeli oleh para investor Muslim untuk mendongkrak nilai investasi baru di kota itu.

Cameron mengatakan bahwa Kementerian Keuangan tengah menyusun rencana penerbitan sukuk, obligasi yang sejalan dengan hukum keuangan Islam.

Obligasi ini menjadikan Inggris negara non-Muslim pertama yang menggunakan investasi syariah yang tengah maju pesat di seluruh dunia. Nilai investasi syariah diperkirakan mencapai 1,3 triliun pound sterling tahun depan.

Dalam bocoran pidatonya, Cameron mengatakan bahwa adalah "kesalahan" jika Inggris tidak memanfaatkan kesempatan menggunakan sistem investasi Islam. London, tambahnya, harus menjadi saingan utama Dubai sebagai pusat ekonomi syariah.

"Ketika keuangan Islam tumbuh 50 persen lebih cepat ketimbang perbankan tradisional, dan ketika investasi Islam diperkirakan meningkat 1,3 triliun pound sterling pada 2014, kita ingin memastikan porsi besar dari investasi baru itu di buat di sini, di Inggris," tulis Cameron dalam pidatonya.

Sumber: viva.co.id

Kamis, 31 Oktober 2013


Pengantar Redaksi:

Sejak berada dalam tahanan KPK dua minggu silam, Andi Mallarangeng memiliki waktu luang yang berlebih untuk membaca buku dan menulis. Sambil menunggu pengadilan, Andi mencoba memanfaatkan waktunya secara produktif.

Kolom ini adalah tulisan Andi yang pertama dari balik dinding tahanan. Karena aturan KPK yang tidak membolehkan penggunaan laptop, iPad dan semacamnya oleh para tahanan, Andi menuliskan pikirannya dengan tangan dalam beberapa lembar kertas. Tulisan ini kemudian disalin kembali oleh Redaksi VIVAnews untuk dihadirkan ke hadapan pembaca.

--------------

Government shutdown di Amerika Serikat akhirnya berakhir juga, walaupun tidak ada jaminan kebuntuan ini tidak akan terjadi lagi. Ia bukan yang pertama kali, bukan pula yang terakhir.

Sementara itu, krisis ekonomi Eropa masih terus berlangsung tanpa ujung yang jelas. Parlemen Eropa boleh bersidang dan berbagai regulasi ditelurkan, tetapi nasib Eropa tetap saja tergantung pada Jerman dan Angela Merkel.

Persoalan demikian sudah sering dibahas dari aspek ekonomi Eropa ataupun politik kepartaian di AS. Namun, saya ingin mengulasnya dari aspek bentuk negara dan bagaimana relevansinya bagi kita. Bagi saya, persoalan kontemporer di Eropa dan AS adalah akibat dari bentuk negara mereka, yaitu negara konfederasi dan negara federal. Tampaknya kedua bentuk negara ini sedang merumuskan dirinya kembali dalam berhadapan dengan dinamika kontemporer, seperti globalisasi, interdependensi ekonomi serta kecenderungan teknologi komunikasi dalam memperkuat jaringan-jaringan lokal.

Dari kesulitan dan persoalan mereka, Indonesia dapat bercermin. Kita harus mengerti kelemahan dan kekuatan bentuk negara mereka, untuk semakin menyempurnakan bentuk negara kita, yaitu negara kesatuan, dalam menghadapi berbagai tantangan dan perubahan di masa depan.

Konfederasi Eropa

Uni Eropa (EU) adalah negara konfederasi, dengan pusat pemerintahan di Brussel. Ia dilengkapi dengan sebuah parlemen dan seorang presiden yang memegang kekuasaan simbolik. Selain itu, EU juga memiliki sebuah bank sentral, yang menerbitkan mata uang Eropa (Euro). Lembaga-lembaga inilah yang menjalankan fungsi pemerintah pusat dalam bentuk negara konfederasi di Eropa.

Dalam sejarahnya, EU terdiri dari sejumlah negara yang berdaulat sepenuhnya. Secara perlahan mereka berevolusi untuk mengintegrasikan diri dalam sebuah perserikatan yang lebih besar, sebuah “perhimpunan sukarela” dari 28 negara anggotanya. Alasan utamanya adalah efisiensi ekonomi dan trauma perang besar (Perang Dunia I dan II) yang memakan jutaan korban warga Eropa. Integrasi ini kemudian mengambil bentuk sebuah ikatan longgar, a loosely integrated union, yang berkembang dalam bentuk konfederasi Eropa sebagaimana yang kita kenal sekarang.

Negara-negara tersebut bersepakat untuk membentuk pemerintahan EU secara terbatas, dengan parlemen yang kewenangannya terbatas pula. Beberapa kewenangan yang sebagian diserahkan kepada pemerintah EU tersebut adalah kebijakan imigrasi, lingkungan hidup, perburuhan, perdagangan internasional, kesejahteraan sosial, dan semacamnya. Dari semua itu, yang paling fundamental adalah penyerahan total dari kewenangan moneter masing-masing negara, dengan berdirinya Bank Sentral Eropa dan lahirnya mata uang Euro 15 tahun silam.

Di luar hal itu, masing-masing negara anggotanya tetap mempertahankan kedaulatan penuh atas kewenangan pertahanan dan keamanan, hubungan luar negeri, dan terutama kewenangan fiskal (penetapan pajak, belanja pegawai, dan anggaran pemerintah, seperti APBN di Indonesia). Masing-masing negara tetap berdaulat sebagai negara “normal”. Kata kuncinya adalah kedaulatan, sovereignty. Inilah salah satu ciri negara konfederasi.

Bukanlah hal yang mudah untuk mengelola tata kelembagaan konfederasi Eropa: kewenangan moneter dan kewenangan fiskal diatur oleh dua otoritas berbeda. Di sinilah terletak persoalan endemik yang akan terus mengganjal bentuk negara konfederasi seperti di Eropa.

Ketika kebijakan moneter dan fiskal berada dalam dua locus kedaulatan yang berbeda maka kesimpangsiuran yang berefek negatif pada masing-masing negara ataupun keseluruhan konfederasi senantiasa dapat mencuat sewaktu-waktu. Kebijakan moneter berada pada tataran Bank Sentral Eropa, sementara tiap-tiap negara anggota membuat kebijakan fiskal untuk merespons kepentingan ekonomi dan politik yang secara riil mereka hadapi. Aturan tentang pembatasan defisit terus dilanggar karena kaum politisi di Yunani dan Italia, misalnya, berwenang sepenuhnya dalam melahirkan kebijakan fiskal populis untuk membiayai berbagai program kesejahteraan sosial mereka. Kaum politisi mencari popularitas elektoral, tanpa harus memperhatikan kehendak Bank Sentral dalam menjaga keseimbangan moneter di Eropa.

Yang lebih rumit lagi, bentuk negara konfederasi mempersulit negara-negara anggotanya untuk mengambil aksi bersama, collective actions, dalam mengatasi krisis ekonomi yang berlarut-larut. Di Parlemen Eropa proses perundingan begitu bertele-tele di antara 28 negara anggota yang sepenuhnya berdaulat. Merumuskan kebijakan sudah begitu sulit--bayangkan betapa rumitnya proses implementasi kebijakan di tiap negara tersebut.

Persoalan aksi bersama inilah, bukan hanya dalam hal moneter dan fiskal, tapi juga untuk seluruh persoalan kebijakan dalam rangka kesatuan Uni Eropa, yang pada dasarnya menjadi batu sandungan terbesar. Jangan berharap bahwa EU bisa membuat kebijakan dengan cepat untuk hal apapun, dibandingkan misalnya dengan proses pengambilan keputusan di AS.

Dalam proses kebuntuan di EU, akhirnya tetap dibutuhkan pemimpin kuat, yang “memaksakan” arah kebijakan tertentu untuk keseluruhan EU. Inilah peran Angela Merkel dan Jerman, yang membuatnya disegani sekaligus dibenci oleh rakyat negara-negara Eropa lainnya. Bola kepemimpinan sekarang berada di kaki Jerman, dengan kekuatan ekonominya yang dahsyat. Pertanyaan terbesar di Eropa sekarang adalah seberapa jauh, seberapa cepat, Merkel dan Jerman dapat menggunakan semua itu untuk mengatasi kelemahan bentuk negara konfederasi, serta pada akhirnya mendorong the rebirth of the European economy. 

Amerika Serikat

Bagi publik AS, proses pengambilan keputusan di EU sungguh menjengkelkan. Di AS, banyak kebijakan, seperti kebijakan pertahanan dan luar negeri, langsung diputuskan oleh presiden. Kebijakan moneter dan fiskal bersinergi secara cepat pada tingkat federal. Aksi bersama pemerintah federal paling-paling harus dikonsultasikan dengan parlemen, yaitu Senat dan Kongres, dengan proses yang biasanya relatif cepat. Perbedaan keduanya adalah konsekuensi perbedaan bentuk negara.

Sejarah pemerintahan AS dimulai dengan munculnya 13 koloni independen di bawah kekuasaan Inggris Raya. Revolusi kemerdekaan AS bermula ketika ke-13 koloni ini bersepakat untuk merdeka. Untuk itu mereka merumuskan sebuah pemerintahan bersama dalam bentuk negara federal, yang diatur mengikuti asas trias politica, dengan seorang presiden yang duduk di puncak pimpinan eksekutif, yang juga berperan sebagai kepala negara.

Masing-masing koloni kemudian menjadi negara bagian, states, dan mengirimkan perwakilannya untuk mengisi Senat dan Kongres. Negara-negara bagian inilah yang kemudian menyerahkan sebagian kewenangannya kepada pemerintah federal.

Pada awalnya, yang diberikan kepada pemerintah federal sangat terbatas, yaitu hanya kewenangan pajak secara terbatas untuk membiayai administrasi pemerintah pusat dan hubungan luar negeri. Kebijakan pertahanan dan keamanan tadinya tetap di tangan pemerintah negara bagian, belakangan ketika pergerakan pasukan secara terkoordinasi perlu dilakukan lebih efektif, kewenangan pertahanan diserahkan ke pemerintah federal. Dalam perjalanannya kemudian, kewenangan fiskal dan moneter juga mengalami peralihan yang sama.

Intinya adalah ke-13 koloni tersebut menyerahkan otoritasnya secara bertahap kepada pemerintah federal. Namun residual power, yaitu kewenangan-kewenangan yang tidak diserahkan, tetaplah menjadi kewenangan negara bagian. Dalam hal ini kata kuncinya adalah kewenangan, bukan kedaulatan. Dalam negara federal, kedaulatan berada pada pemerintah federal.

Pada awalnya, ketika pemerintah negara-negara bagian tidak terlalu suka memberi kewenangan yang cukup besar kepada pemerintah federal, muncullah kaum intelektual yang dinamakan The Federalist, dengan James Madison sebagai tokoh utamanya, yang mengkampanyekan perlunya memperkuat pemerintah federal jika AS ingin menjadi negara yang kuat.

Dalam banyak hal, kaum Federalist, lewat kumpulan perdebatan yang terkenal dan diterbitkan dalam The Federalist Papers, lumayan berhasil. Setelah dua abad, kewenangan pemerintah pusat AS sekarang ini jauh lebih besar. Pengambilan keputusan menjadi lebih cepat, apalagi jika berhadapan dengan pihak luar negeri, baik lawan maupun kawan.

Namun kedigdayaan AS ini tetaplah menyimpan bara dalam sekam, yaitu dalam hubungan pusat-daerah. Karena kewenangan pemerintah federal diberikan oleh negara bagian, maka selalu saja ada politisi lokal yang mengembangkan retorika “menarik kewenangan” pemerintah federal yang dianggap sudah “kebablasan”. Blame game terhadap Washington DC. selalu menjadi retorika rutin dalam pemilu di distrik pemilihan di setiap negara bagian. Dalam situasi krisis, retorika ini semakin menguat dan mempengaruhi dinamika politik di tingkat nasional.

Tarik-menarik inilah yang dimanfaatkan oleh kaum Tea Party yang berkampanye pada tataran akar rumput di distrik pemilihan. Tea Party bukanlah partai politik, namun sebuah gerakan kaum konservatif radikal, yang meminjam nama peristiwa pemberontakan koloni Boston terhadap Inggris Raya. Tea Party ini menginfiltrasi Partai Republik yang memang cocok dengan ideologi mereka.

Partai Republik adalah partai beraliran konservatif yang terkenal dengan semboyan small government atau limited government. Semboyan ini kemudian digunakan oleh Tea Party untuk menyerang “gurita negara federal” dan mengembalikan perannya yang kecil dan terbatas. Mereka beroperasi di level negara bagian, khusunya di distrik-distrik pemilihan yang telah ditata sedemikian rupa, lewat pengaturan gerrymandering, sehingga menjadi sangat konservatif.

Wakil-wakil dari distrik pemilihan yang konservatif ini masuk ke Senat dan Kongres membawakan sebuah tujuan ganda: pengebirian kewenangan pemerintah federal, yang diiringi dengan penguatan otoritas pemerintah negara bagian.

Salah satu manifestasinya bisa kita lihat dalam perjuangan mereka melawan kebijakan utama Presiden Obama, yaitu Obamacare, sebuah terobosan baru dalam dunia kesehatan dan asuransi publik di AS. Perjuangan merekalah yang mengakibatkan kebuntuan kebijakan, yang berujung pada government shutdown yang beberapa minggu lalu menghantui publik AS. Mereka menghalangi kesepakatan dalam merumuskan APBN mereka, menutup kemungkinan bernegosiasi, agar pemerintah federal tidak mendapatkan dana yang memadai untuk menjalankan program kesehatan yang menjadi kebanggaan Presiden Obama.

Kerugian yang terjadi akibat kebuntuan tersebut mencapai ratusan miliar dolar, atau ribuan trilun rupiah. Walaupun akhirnya, setelah berjalan dua minggu, kompromi bisa dicapai, sehingga pemerintah berjalan normal kembali, namun kompromi yang terjadi bersifat sementara. Konflik berikutnya mungkin muncul di bulan Januari tahun depan ketika Senat dan Kongres AS membicarakan pembayaran utang luar negeri dan pembatasan jumlahnya.

Cukup banyak pengamat yang berpandangan bahwa nasib pemerintahan Obama sangat tergantung pada kemampuan dia dalam mengatasi desakan aktivis Tea Party tersebut: mampukah dia menciptakan ruang-ruang kompromi, tanpa harus mengecilkan berbagai program utama yang dibanggakannya? Ataukah persoalan itu terlalu sulit, terlalu endemik sebagai kelemahan bentuk negara federal di AS, sehingga Obama hanya mampu menghasilkan kompromi temporer, dan dunia kebijakan di negara Paman Sam itu terus dihantui oleh konflik yang menajam?

Indonesia

Walaupun persoalan krisis ekonomi Eropa dan shutdown AS adalah persoalan yang bersumber pada masalah “dalam negeri” mereka, namun tetap saja persoalan itu mengimbas secara global. Interdepedensi dalam globalisasi membuat kita harus mengantisipasinya.

Beberapa hal perlu kita lakukan. Kita harus mengerti akar persoalan di EU dan AS serta merumuskan kebijakan yang tepat untuk melindungi ekonomi ataupun kepentingan nasional kita. Selain itu, kita harus memperkuat diri, terus mendorong agar bentuk negara kesatuan RI cukup adaptif serta mampu menahan gelombang-gelombang krisis yang mungkin terjadi.

Dalam hal terakhir ini, kita harus semakin mengerti elemen-elemen dasar yang mempengaruhi bekerjanya tata pemerintahan RI secara keseluruhan. Elemen dasar tersebut tercermin dalam beberapa konsep, seperti kedaulatan, kewenangan, hubungan pusat-daerah, tindakan kolektif, serta dinamika perumusan kebijakan, baik di parlemen maupun di eksekutif.

Untuk itu, kita perlu melihat kembali bagaimana bentuk dan struktur negara kita dan berbagai konsekuensinya serta ranjau-ranjau yang harus kita antisipasi dalam perjalanan kita ke depan.

Bukan kebetulan jika bentuk negara RI adalah negara kesatuan. Negara Kesatuan Republik Indonesia dimulai dari Proklamasi Kemerdekaan 1945. Sehari kemudian barulah UUD 1945 disahkan. Di dalamnya dikatakan bahwa pemerintah pusat RI mengambil bentuk negara kesatuan, yang dipimpin oleh seorang presiden, yang berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus.

Prinsip check and balances diatur melalui pembentukan parlemen nasional (DPR). Berbanding terbalik dengan logika pembentukan negara federal, pemerintah pusat inilah yang membentuk satuan-satuan pemerintahan daerah yang kemudian disebut propinsi, kabupaten dan kota. Pemerintah pusat kemudian memberikan sebagian kewenangannya kepada satuan-satuan pemerintah daerah tersebut.

Dalam negara kesatuan, residual power berada pada pemerintah pusat. Dengan demikian kewenangan yang tidak diberikan kepada pemerintah daerah tetaplah menjadi otoritas pemerintah pusat. Kedaulatan tetap berada di tangan pemerintah pusat. Dalam hubungan pusat-daerah, kata kuncinya adalah kewenangan, bukan kedaulatan.

Jika pada awal kemerdekaan AS, titik berat kewenangan di tangan negara bagian, pada masa-masa awal kemerdekaan RI titik beratnya berada pada pemerintah pusat. Dalam pemerintahan Orde Lama maupun Orde Baru, struktur kewenangan yang ada sangat sentralistik. Proses desentralisasi dan otonomi daerah yang betul-betul nyata barulah dimulai dalam Era Reformasi.

Daerah-daerah otonom pada tingkat provinsi, kabupaten dan kota baru tercipta setelah sebagian kewenangan diserahkan oleh pemerintah pusat melalui terobosan desentralisasi dalam beberapa undang-undang di tahun 1999 dan 2004. Dalam desain baru ini, pemerintah pusat tetap memegang kewenangan tertentu secara mutlak, yaitu kewenangan pertahanan dan keamanan, luar negeri, moneter dan fiskal serta agama. Di luar itu, dalam urusan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik, misalnya, pemerintah daerah menjadi aktor terdepan, dengan dukungan pemerintah pusat lewat kebijakan anggaran dan pembinaan kelembagaan.

Penyakit endemik dalam negara kesatuan adalah kecenderungan sentralisme kekuasaan yang diikuti dengan berbagai penyeragaman yang mematikan variasi kedaerahan dan inisiatif lokal yang menyertainya. Namun, koreksi terhadap sentralisme kekuasaan tersebut dalam bentuk desentralisasi dan otonomi daerah tidaklah boleh melemahkan pemerintah pusat sehingga menyulitkan pembuatan keputusan secara kolektif sebagai suatu bangsa. Desentralisasi justru membutuhkan pemerintah pusat yang kuat.

Memperkuat daerah dengan cara memperlemah pemerintah pusat hanya akan membuat Indonesia berayun pada pendulum sentralisme ekstrem menuju desentralisme ekstrem. Desentralisme ekstrem hanya akan mengarahkan kita pada jebakan ketegangan pusat-daerah seperti yang dialami dalam negara federal. Selain itu, jika pembagian kewenangan terlalu mengebiri peran pemerintah pusat, serta menciptakan proses yang terlalu bertele-tele dalam pengambilan keputusan, maka Indonesia dapat terjebak dalam kelemahan yang telah menjepit Eropa pada beberapa tahun terakhir ini.

Yang kita perlukan sekarang adalah penyempurnaan struktur kewenangan dalam format negara kesatuan sehingga tercipta keseimbangan yang lebih baik lagi dalam hubungan pusat-daerah.

Dalam konteks itu, kita perlu melihat persoalan yang ada dalam kerangka yang dinamis. Pendekatan modern dalam hubungan pusat-daerah tidak lagi berdasarkan ideologi, kedaerahan ataupun nasionalisme sempit. Pendekatan modern lebih mengedepankan rasionalitas dan distribusi fungsi yang tepat pada lapisan-lapisan pemerintahan yang bertingkat.

Pertanyaan utama yang perlu kita jawab adalah, “Fungsi-fungsi pemerintahan apa yang paling tepat bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota?”

Pertanyaan yang sama sebenarnya juga berlaku bagi negara federal maupun konfederasi. Diskusi yang rasional tentang distribusi fungsi pada masing-masing lapisan pemerintahan haruslah dilakukan dengan melihat pengalaman dan best practices di negara-negara lain. Distribusi fungsi ini juga bisa berubah sesuai dengan situasi dan tantangan nasional. Istilah bahasa Jawanya, distribusi fungsi ini bisa dikiyak-kiyuk sedemikian rupa untuk mencari titik keseimbangan yang tepat dalam hubungan pusat-daerah.

Kita berharap bangsa Eropa dan AS dapat menemukan solusi yang tepat agar persoalan sistemik yang  muncul dari konsekuensi bentuk negara mereka tidak terus menerus menghantui mereka dan dunia. Bersamaan dengan itu, kita harus belajar dari pengalaman mereka untuk memperkuat NKRI sehingga kita siap menghadapi berbagai imbas global yang mungkin terjadi.

Kita bersyukur bahwa para pendiri negara kita memilih bentuk negara kesatuan. Namun masih ada pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan agar NKRI terus menjadi bingkai yang kuat dan dinamis dalam mengiringi langkah bangsa Indonesia dalam mengarungi perjalan zaman.

Jakarta, 31 Oktober 2013 

*) Andi Alfian Mallarangeng, doktor ilmu politik Northern Illinois University, AS

Sumber: viva.co.id

Senin, 28 Oktober 2013


Rhenald Kasali ( @Rhenald Kasali )
KOMPAS.com — Tak dapat dimungkiri, perubahan lebih mudah diucapkan daripada dilakukan. Dari ketika dijalankan, Anda bukan hanya berhadapan dengan kaum resisten, melainkan juga mereka yang bakal kalah pamor.

Ya, kalau Anda gigih dan berhasil menaklukkan resistensi, maka akan ada kelompok-kelompok lain yang menjadi terlihat “tidak bekerja”, “asal bunyi”, atau “provokator”. Seperti kata George Carlin, mereka menggenggam ayat yang bunyinya begini, “Jika engkau tak bisa menaklukkannya, buatlah orang lain membencinya.” Mereka berkampanye agar tidak percaya pada apa yang mereka lihat.

Jadi inti dari perubahan sebenarnya: Mendapatkan kepercayaan. Obat resistensi itu, pertama-tama, adalah kepercayaan. Jujur dan berani adalah satu hal. Tetapi, ini tidak cukup bila pemimpin gagal memberikan hope melalui kemenangan-kemenangan kecil pada tahun pertamanya. Diperlukan pendekatan khusus untuk mendapatkan kepercayaan. Sebab, provokator juga hanya "mati" di tangan mereka yang sangat dipercaya publik.

Mengubah resistensi itu sendiri ibarat membuka hati manusia yang terluka. Kita tak bisa “menjebol batin” mereka yang terluka untuk membersihkan nanah-nanahnya, kecuali mereka mengizinkannya. Nah, "minta izin membuka hati" ini ada caranya: terlalu lembut tidak tembus, kekerasan hanya membuat mereka jatuh ke tangan para penyamun.

Demikian juga dalam merespons para penyamun yang menghalangi perubahan, selalu ada psikologinya. Nan S Russel, dalam Psychology Today (2012), memberikan tipsnya: tetap respek, hindari komunikasi membalas dengan menyalahkan, sadar diri, jauhkan arogansi, jaga kehormatan dan go beyond yourself (utamakan kontribusi pada publik).

Diplomasi makan malam

Jauh sebelum Jokowi memimpin Jakarta, saya pernah diberitahu pendekatan yang digunakan masyarakat Tionghoa dalam mengatasi berbagai masalah. Semua urusan bisa diselesaikan di meja makan. Dan kalau perut sudah disentuh, hati manusia akan adem. Tetapi, di Tokyo, ternyata juga sama. Bahkan, pekerja-pekerja Jepang hingga larut malam masih menjinjing tas kerja dan jas hitamnya bersama atasan mereka di bar-bar di sepanjang daerah Ginza atau Shinjuku. Dalam ocehan yang terucap, mereka mengatakan, “Kita menanggung sama-sama.”

Saat diserang calo tanah dan warga yang tak mau pindah ke rumah susun yang telah disediakan (dari area waduk Ria-Rio), kita membaca, Jokowi ternyata juga melakukan cara yang sama. Prosesnya begitu cepat. Bahkan jauh lebih cepat dari yang ia lakukan di Solo saat memindahkan PKL dari tengah kota.

“Saat itu saya ajak PKL makan siang dan makan malam 54 kali,” ujarnya. “Setelah itu baru saya sampaikan bahwa mereka akan dipindah. Dan mereka diam semua. Saya katakan, kalau begitu setuju ya... dan mereka menjawab, 'Iya, Pak...'."

Ia memberikan refleksinya sebagai berikut:

Pertama, PKL adalah businessman, sama seperti yang lainnya. Mereka itu pasti berhitung untung ruginya.

Kedua, pada awalnya, setiap diundang makan malam ke Balaikota mereka tahu bahwa mereka akan digusur, karena itulah mereka datang dengan LSM dan advokat-advokat. "Karena itu, saya tak bicara apa-apa, saya hanya mengajak mereka makan malam meski mereka kecewa tak ada omong-omong," ujarnya.

Ketiga, mereka khawatir, di lokasi baru bisnis mereka akan rugi atau diperlakukan tidak adil.

Di Jakarta, saat menghadapi warga-warga yang tinggal di bawah waduk Ria Rio, Jokowi mengatakan, “Saya tak ingin berhadap-hadapan dengan rakyat, rakyat tak boleh ditindas.” Itu sebabnya, ia memilih melayani mereka di meja makan, dan mereka pulang dengan enteng. Jokowi benar, jika perubahan membutuhkan koalisi perubahan, maka berkoalisilah dengan rakyat.

Diplomasi Sentuhan

Blusukan adalah satu hal, tetapi di balik branding Jokowi itu ada diplomasi sentuhan yang luput dari perhatian para elite. Jangan lupa setelah Gen C (connected generation), kita tengah menghadapi Gen T (touch generation).

Bila mesin saja baru terlihat smart kalau disentuh, apalagi hati manusia. Rakyat yang selalu menjadi korban dalam perubahan, merindukan pemimpin-pemimpin yang tak berjarak, yang bisa mereka sentuh. Saya ingin menceritakan kejadian ini.

Suatu ketika Fadel Muhammad bercerita saat ia menemani kandidat cagub DKI dari Partai Golkar yang datang ke sebuah masjid di daerah Kwitang dengan kawalan voorijder. Pedagang di jalan harus minggir, dan cagub tersebut bertemu Habib sebentar, lalu pergi. Setelah itu datanglah cagub incumbent. Kali ini bukan hanya voorijder, melainkan juga camat, lurah, dan hansip sehingga semua PKL tak bisa berjualan. Jalan raya tiba-tiba berubah menjadi lengang dan benar-benar bersih.

Lantas bagaimana saat Jokowi datang? Ia datang tanpa pengawal, menyalami pedagang dan peziarah di sepanjang jalan sehingga agak lama baru sampai di pelataran masjid. Peziarah terkesima karena Jokowi sama seperti mereka, berpakaian seperti rakyat biasa, tak berjarak. Pemimpin yang tak berjarak menyentuh tangan dan pundak rakyatnya, sedangkan pemimpin yang berjarak justru menghindarinya. Bagi mereka, blusukan hanyalah pencitraan, bukan sentuhan hati. Padahal, di situ ada pertautan kepercayaan.

Jadi, kepercayaanlah dasar dari setiap karya perubahan. Dan, pemimpin yang pandai akan memisahkan ilalang dari padi-padi yang harus dipelihara agar menghasilkan buah. Inilah tugas penting para pembuat perubahan di tengah-tengah low trust atau bahkan a distrust society.

Maka, daripada menjegal Jokowi, mengapa tidak bergabung saja dan salami dia sebagai role model. Kalau Anda cinta perubahan, orang-orang seperti ini justru harus diberi apresiasi. Seperti kata Jim Henson, "If you can not beat them, joint them."

Sumber: kompas.com

Selasa, 15 Oktober 2013


Menlu RI, Marty Natalegawa bersama Menlu Hongaria, Janos Martonyi, telah terpilih sebagai Presiden bersama Conference on Facilitating the Entry into Force of the Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty (CTBT ) atau Konferensi Traktat Pelarangan Uji Coba Senjata Nuklir, pada Sidang ke-8 yang berlangsung tanggal 27 September 2013 di Markas Besar PBB, New York.
Konferensi tersebut bertujuan untuk menentukan langkah-langkah ke depan guna mempercepat pemberlakuan CTBT, termasuk dengan terus mendorong kedelapan negara Annex 2 yang belum melakukannya untuk meratifikasi CTBT. Tanpa ratifikasi seluruh negara Annex 2, CTBT tidak dapat diberlakukan.
Sebagai Presiden bersama Konferensi, Indonesia dan Hongaria mempunyai tugas  mengkoordinasikan upaya-upaya internasional dalam mewujudkan pemberlakukan CTBT. Pada Konferensi tersebut Menlu RI menyerukan delapan negara Annex 2 dimaksud untuk  melakukan ratifikasi CTBT tanpa perlu saling menunggu, demi segera terwujudnya pemberlakuan CTBT.
“Berlakunya CTBT merupakan milestone  dalam mewujudkan  sebuah dunia bebas dari senjata nuklir,” Menlu Marty Natalegawa menekankan. “Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan  langkah bersama antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi international untuk meningkatkan pemahaman mengenai tujuan-tujuan CTBT dan  pentingnya pemberlakuan  Traktat tersebut.”
Dalam konferensi telah disahkan Final Declaration and Measures to Promote the Entry into Force of the Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty, yang menegaskan kembali komitmen negara-negara untuk mendorong pemberlakuan CTBT dengan segera.
Selain itu, Deklarasi juga menentukan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk mendukung  pembentukan Group of Eminent Persons (GEM) yang akan membantu upaya mempromosikan CTBT khususnya di delapan negara Annex 2 yang belum melakukan ratifikasi, yakni  AS, China, India, Pakistan, Israel, Korea Utara, Iran, dan Mesir.

Sabtu, 12 Oktober 2013


Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Petisi: Blok Mahakam untuk Rakyat

Blok Mahakam merupakan salah satu ladang gas terbesar di Indonesia dengan rata-rata produksi sekitar 2.200 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Cadangan blok ini sekitar 27 triliun cubic feet (tcf). Sejak 1970 hingga 2011, sekitar 50% (13,5 tcf) cadangan telah dieksploitasi, dengan pendapatan kotor sekitar US$ 100 miliar. Cadangan yang tersisa saat ini sekitar 12,5 tcf, dengan harga gas yang terus naik, blok Mahakam berpotensi pendapatan kotor US$ 187 miliar (12,5 x 1012 x 1000 Btu x $15/106 Btu) atau sekitar Rp 1700 triliun!

Kontrak Kerja Sama (KKS) Blok Mahakam ditandatangani oleh pemerintah dengan Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation (Jepang) pada 31 Maret 1967, beberapa minggu setelah Soeharto dilantik menjadi Presiden RI ke-2. Kontrak berlaku selama 30 tahun hingga 31 Maret 1997. Namun beberapa bulan sebelum Soeharto lengser, kontrak Mahakam telah diperpanjang selama 20 tahun, sehingga kontrak akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Karena besarnya cadangan tersisa, pihak asing telah kembali mengajukan perpanjangan kontrak. Disamping permintaan oleh manajemen Total, PM Prancis Francois Fillon pun telah meminta perpanjangan kontrak Mahakam saat berkunjung ke Jakarta Juli 2011. Disamping itu Menteri Perdagangan Luar Negeri Prancis Nicole Bricq kembali meminta perpanjangan kontrak saat kunjungan Jero Wacik di Paris, 23 Juli 2012. Hal yang sama disampaikan oleh CEO Inpex Toshiaki Kitamura saat bertemu Wakil Presiden Boediono dan Presiden SBY pada 14 September 2012.

Padahal sesuai UU Migas No.22/2001, jika kontrak migas berakhir, pengelolaan seharusnya diserahkan kepada BUMN. Apalagi hal ini sesuai amanat konstitusi dan kepentingan strategis nasional. Pertamina pun telah menyatakan keinginan dan kesanggupan mengelola blok Mahakam berkali-kali sejak 2008 hingga sekarang. Namun, Kepala BP Migas R.Priyono (7/2012), Wamen ESDM Profesor Rudi Rubiandini (13/9/2012) dan Menteri ESDM (11/10/2012) tampaknya memilih untuk mendukung Total tetap menjadi operator Blok Mahakam. Hal ini dapat dianggap bentuk penghianatan terhadap amanat Pasal 33 UUD 1945 karena cenderung memperkokoh penjajahan asing terhadap bumi pertiwi Indonesia.

Tuntutan

Agar kemandirian dan ketahanan energi nasional dapat dicapai, dan sesuai dengan amanat UUD 1945 yang harus tetap dipertahankan, IRESS bersama-sama Rakyat Indonesia menuntut agar Pemerintah:

    1. Memutuskan status kontrak blok Mahakam melalui penerbitan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri secara terbuka paling lambat 31 Desember 2012;
    2. Menunjuk dan mendukung penuh Pertamina sebagai operator blok Mahakam sejak April 2017;
    3. Menolak berbagai upaya dan tekanan pihak asing, termasuk tawaran kerjasama ekonomi, beasiswa dan komitmen investasi migas guna memperoleh perpanjangan kontrak;
    4. Manjamin pemilikan 10% saham blok Mahakam oleh BUMD (Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara) yang pelaksanaannya dikordinasikan dan dijamin oleh Pusat bersama Pertamina, tanpa partisipasi atau kerjasama dengan swasta;
    5. Meminta kepada Total dan Inpex untuk memberikan sejumlah saham blok Mahakam kepada Pertamina sejak Januari 2013 hingga 2017, dengan kompensasi (bagi Total dan Inpex) pemilikan saham blok Mahakam dalam jumlah yang sebanding, sejak 2017 hingga 2037;
    6. Membebaskan keputusan kontrak Blok Mahakam dari perburuan rente dan upaya meraih dukungan politik dan logistik, guna memenangkan Pemilu/Pilpres 2014;
    7. Mengikis habis pejabat-pejabat pemerintah yang telah menjadi kaki-tangan asing dengan berbagai cara antara lain yang dengan sengaja atau tidak sengaja atau secara langsung atau tidak langsung telah memanipulasi informasi, melakukan kebohongan publik, melecehkan kemampuan SDM dan perusahaan negara dan merendahkan martabat bangsa;
    8. Mendorong KPK untuk terlibat aktif mengawasi proses penyelesaian status kontrak blok Mahakam secara menyeluruh, termasuk kontrak-kontrak sumber daya alam lainnya.

Setiap upaya yang dilakukan untuk membatasi dan menghilangkan hak Pertamina merupakan penghianatan terhadap konstitusi, melecehkan hak rakyat dan mengabaikan tuntutan reformasi berupa pemerintahan yang bebas KKN. Segenap komponen bangsa dan seluruh rakyat Indonesia diminta untuk mendukung dan bergabung dalam gerakan ini guna tercapainya seluruh tuntutan dalam petisi.

Klik di sini untuk mengisi petisi "PETISI"


Republik Indonesia didirikan di atas sebuah cita-cita: masyarakat adil dan makmur. Kini usia Republik kita sudah 68 tahun. Namun, apa yang menjadi cita-cita pendirian Republik belum juga terwujud.

Belakangan ini, Republik ini malah bergulat dengan persoalan-persoalan yang mirip dengan zaman kolonial. Sampai sekarang kita belum lepas dari predikat sebagai ‘negara pengekspor bahan mentah’. Sebagian besar kekayaan alam dan sektor ekonomi strategis kita dikangkangi oleh perusahaan asing. Rakyat kita hanya dihargai sebagai tenaga kerja murah. Ironisnya, Indonesia yang agraris ini harus menjadi pengimpor beras, kedelai, gula, bawang putih, dan lain-lain. Ironis!

Padahal, syarat-syarat untuk menjadi bangsa yang makmur ada pada kita: kekayaan alam yang melimpah, penduduk yang besar, posisi geopolitik yang strategis, kekayaan pengetahuan dan tradisi, dan lain-lain. Lantas apa yang salah?
***
Bung Karno berulangkali mengingatkan, kemerdekaan itu hanyalah jembatan emas. Katanya, di seberang jembatan emas itulah nanti kita akan merealisasikan cita-cita masyarakat adil dan makmur.

Sebagai jembatan emas, kata Bung Karno, kemerdekaan itu barulah sebatas kemerdekaan politik. Dengan kemerdekaan politik, kita baru sebatas punya negara. Di dalamnya ada rakyat, pemerintahan, konstitusi, dasar negara, angkatan perang dan lain-lain. Semua itu merupakan alat bagi kita untuk perjuangan selanjutnya.

Setelah kemerdekaan, idealnya kita melakukan revolusi di segala bidang. Bung Karno menyebutnya revolusi multi-kompleks: revolusi ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Revolusi multi-kompleks inilah yang akan menggenapkan revolusi nasional kita, sehingga kita menjadi bangsa yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian secara budaya. Dengan demikian, kita sudah bisa bergegas menuju masyarakat adil dan makmur.

Salah satu aspek dari revolusi multi-kompleks ini adalah revolusi ekonomi. Esensi dari revolusi ekonomi ini adalah merombak struktur ekonomi, termasuk bentuk kepemilikan alat produksi dan struktur distribusi dari surplus ekonomi, agar melahirkan struktur ekonomi yang demokratis dan berkeadilan sosial. Dengan begitu, masyarakat adil dan makmur pun bisa diraih.

Dalam melaksanakan revolusi ekonomi ini, kata Bung Karno, kita punya dua tugas pokok: pertama, mengubah struktur ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional; dan kedua, mentransformasikan ekonomi nasional menjadi ekonomi ‘pasal 33 UUD 1945’ sebagai basis melahirkan masyarakat adil dan makmur.

Sekarang kita bicara tugas yang pertama. Nah, supaya kita mengerti esensi tugas pertama ini, kita identifikasi dulu apa yang dimaksud ekonomi kolonial. Dengan begitu, kita menjadi tahu hal-hal fundamental dari ekonomi lama yang hendak kita ubah dan bagaimana cara mengubahnya.

Bung Karno mencirikan mencirikan ekonomi kolonial itu sebagai berikut: satu, Indonesia hanya dijadikan penyedia bahan baku bagi keperluan negeri imperialis; dua, Indonesia menjadi penyedia tenaga kerja murah bagi perusahaan negeri imperialis; tiga, Indonesia hanya dijadikan pasar bagi penjualan produk dari negeri-negeri imperialis; dan empat, Indonesia menjadi tempat penanaman modal asing.

Empat ciri di atas sekaligus, kata Bung Karno, menjadi penyebab kesengsaraan rakyat dan penghalang bagi gerak maju kekuatan-kekuatan produktif kita. Empat hal itulah yang menyebabkan potensi-potensi kemakmuran kita justru mengalir keluar melalui kantong-kantong perusahaan asing.

Lantas, bagaimana merombaknya? Di sini Bung Karno menekankan perlunya mengakhiri dominasi kolonial, baik dalam penguasaan aset-aset ekonomi (perkebunan, pertambangan, pertanian, dan lain-lain) maupun aktivitas perekonomian (pelayaran, pengangkutan, perbankan, telekomunikasi, dan lain-lain.

Jika melihat ke pengalaman di era Bung Karno, terutama di tahun 1950-an hingga tahun 1960-an, ada beberapa cara untuk mengakhiri dominasi asing itu. Pertama, pengambil-alihan atau nasionalisasi terhadap perusahaan asing. Kedua, land-reform untuk mengubah  merombak struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dari tangan kolonial menjadi milik rakyat. Namun, land-reform ini bukan hanya mengakhiri penguasaan tanah dari segelintir pengusaha perkebunan kolonial, tetapi juga dari tuan-tanah (feodal). ketiga, menghapus semua UU ekonomi yang berbau kolonialistik.

Esensi dari merombak struktur ekonomi kolonial ini adalah mengembalikan kedaulatan rakyat terhadap kekayaan alam dan sumber-sumber ekonomi.

Sekarang kita bicara tugas yang kedua. Menurut Bung Karno, setelah sebagian besar aset-aset ekonomi dan aktivitas perekonomian sudah kembali ke tangan kita (ekonomi nasional), maka tugas selanjutnya adalah mengorganisir ekonomi sesuai dengan apa yang digariskan oleh pasal 33 UUD 1945. Inilah basis material untuk mendatangkan Sosialisme Indonesia.

Di sini, kata Bung Karno, ada beberapa syarat-syarat: pertama, kita harus mengorganisir ekonomi yang terencana (planned economy) untuk memberi arah pada revolusi ekonomi kita. Untuk keperluan ini, jaman itu digagaslah konsep besar bernama “Pembangunan Nasional Semesta Berencana”.

Kedua, membangkitkan kekuatan dan potensi rakyat: a) Kesadaran sosial yang sangat mendalam; b) Kesadaran akan pentingnya dilaksanakan prinsip-prinsip ekonomi; c) Penambahan ketrampilan dan keahlian; d) Kerajinan dan cinta-kerja rakyat; serta e) Semangat patriotisme.

Ketiga, membangkitkan semangat kegotong-royongan, sebagai kepribadian Indonesia sekaligus ciri sosialisme ala Indonesia, yang meliputi, rakyat, pemerintah, angkatan perang, dan seluruh kekuatan-kekatan nasional lainnya.

Selain tiga hal di atas, Bung Karno juga menjelaskan prinsip-prinsip pembangunan ekonomi nasional yang segaris dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Pertama, semua kegiatan produksi, baik yang dijalankan oleh negara, koperasi, maupun swasta, harus ditujukan pada pemenuhan kebutuhan rakyat, terutama kebutuhan pokok, agar mereka bisa hidup layak dan merdeka.

Kedua, seluruh kegiatan distribusi harus diatur sedemikian rupa agar barang-barang kebutuhan rakyat sehari-hari bisa sampai dengan cepat, merata, dan murah di tangan rakyat.

Ketiga, menjalankan industrialisasi dengan menempatkan ekonomi sektor negara sebagai tulang-punggung dan memimpin perkembangan ekonomi negeri. Sebagai negara yang baru merdeka, tentu saja adalah mustahil untuk mencari pasar di luar negeri dan bersaing dengan industri dari negara maju, maka industrialisasi kita harus disandarkan pada pengembangaan pasar di dalam negeri. Untuk keperluan ini, daya beli rakyat harus dinaikkan. Selain itu, untuk memulai industrialisasi, negara harus memulai dengan membangun industri dasar.

Keempat, ekspor hanya dimungkinkan apabila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi dan kegiatan ekonomi (pertanian dan industri) sudah berhasil memproduksi barang jadi. Sedangkan impor hanya dibolehkan untuk barang-barang yang dibutuhkan untuk menambah produksi dalam negeri.

Kelima, sumber-sumber pembiayaan bagi pembangunan nasional semesta berencana pertama-tama harus diusahakan atas dasar kekuatan dalam negeri sendiri, yakni dengan mengerahkan semua modal dan potensi (funds and forces) nasional yang progressif. Jika belum mencukupi, maka bisa dicarikan melalui kerjasama dengan pihak luar asalkan tidak bertolak belakang dengan konsepsi ekonomi nasional dan politik luar negeri yang bebas dan aktif.

Sementara itu, di dalam pasal 33 UUD 1945 sendiri, sudah ada karakter ekonomi sosialis, yakni: pertama, pengakuan terhadap pemilikan sosial terhadap alat produksi: tercermin dari kalimat ‘perekonomian disusun sebagai usaha bersama’ (ayat 1). Kedua, peranan negara yang kuat dalam cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Ketiga, adanya pengakuan terhadap prinsip demokrasi ekonomi, yakni ekonomi produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan (kontrol) atau pemilikan anggota-anggota masyarakat (lihat penjelasan pasal 33 UUD 1945). Keempat, adanya penegasan bahwa pemenuhan kebutuhan sosial sebagai tujuan produksi dan kegiatan ekonomi.

Sebetulnya, penjelasan di atas masih jauh dari lengkap. Ya, namanya juga ringkasan–seperti yang saya jelaskan dimuka. Cukuplah untuk mengingatkan kita, bahwa para pendiri bangsa dulu–termasuk Bung Karno–sudah punya rancangan ekonomi untuk memperjuangkan terwujudnya masyarakat adil dan makmur. Sayang, para penyelenggara negara sejak Orba hingga sekarang menghianatinya!

OlehSigit Budiarto



Kebijakan pemerintah tentang mobil murah dan hemat energi (low cost and green car/ LCGC) menuai kontroversi. Berawal dari penolakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang menilai mobil murah akan menambah kemacetan ibukota. Penolakan serupa juga diikuti oleh banyak pihak yang menganggap program mobil murah tidak tepat sasaran.
Selain harganya yang tidak bisa dibilang murah bagi kantong sebagian besar masyarakat, program ini juga berlawanan dengan kebijakan pemerintah yang ingin menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Alhasil, akan menambah beban anggaran pemerintah. Lin Che Wei, CFA dalam tulisan ini memaparkan 10 mitos tentang mobil murah. Alih-alih memberikan keuntungan seperti  yang dilontarkan pemerintah, kebijakan tersebut justru berpotensi merugikan masyarakat. 

Mitos pertama
Nilai tambah mobil murah tinggi.
Fakta:

Hanya 40 persen dari komponen produk otomotif dibuat secara lokal, sedangkan 60 persen komponen masih diimpor. Artinya, nilai tambah mobil murah lebih tinggi untuk perusahaan asing.

Mitos kedua
Mobil murah akan meningkatkan ekspor karena 15-20 persen untuk ekspor.
Fakta:

Hanya sekitar 15-20 persen dari mobil murah yang akan diekspor dengan jumlah hanya 19.500-35.000 unit. Sementara 60 persen dari komponen otomotif berasal dari Impor, sehingga mobil murah akan menyebabkan kita mengimpor lebih banyak daripada mengekspor.

Mitos ketiga
Pembeli  mobil murah tidak akan meningkatkan penggunaan BBM bersubsidi.
Fakta:

Peraturan pembelian BBM sekarang adalah untuk pembelian mobil bukan mewah dan cc kecil. Mobil Murah akan menyebabkan peningkatan konsumsi BBM bersubsidi kecuali ada mekanisme pengaturan yang efektif.

Mitos keempat
Rakyat Kecil yang diuntungkan adanya mobil murah.
Fakta:

Mobil murah akan meningkatkan konsumsi yang tidak perlu dari rakyat kecil. Mereka seharusnya memperoleh transportasi umum yang murah. Mobil murah justru akan menguntungkan pengusaha otomotif dan perusahaan pembiayaan dengan mendorong rakyat kecil menjadi lebih konsumtif.

Mitos kelima
Program mobil hemat menguntungkan karena mendatangkan komitmen investasi US$ 3 miliar.
Fakta:

Pembebasan pajak yang diberikan pemerintah sangat besar. Hitunglah pajak yang hilang dalam lima tahun. Dengan asumsi penjualan sebesar 700.000 sampai 1.000.000 mobil dalam lima tahun, dan PPnBM 10 persen, katakan nilainya Rp 10 juta per mobil, maka pajak yang hilang adalah Rp 10 Triliun.

Mitos keenam
Program mobil murah tidak akan menimbulkan kemacetan.
Fakta:

Dengan asumsi mobil 12 juta (@ 4 meter), truk 3 juta (@ 6 meter), bus 5,5 juta (@ 6 meter), dan motor 80 juta (jajar dua @ 1.8 meter), maka panjang kendaraan apabila dijajarkan saat sekarang adalah sepanjang 17.100 km. Panjang jalan nasional saat ini sekitar 33.000 km dan jalan tol 800 km. Dengan penjualan mobil diperkirakan sekitar 1,4 juta per tahun jadi akan menambah sekitar 551 km setiap tahun. Mobil murah jelas akan dengan cepat menambah kemacetan jalan.

Mitos ketujuh
Mobil murah akan dijual ke daerah dan tidak di kota besar.
Fakta:

Sebagian besar target pasar dari mobil murah adalah rakyat menengah ke bawah yang ulang-alik di kota-kota besar. Data penjualan mobil cc kecil juga menunjukan bahwa penjualan justru sangat kuat di perkotaan dan bukan pedesaan atau daerah.

Mitos kedelapan
Mobil murah akan menjadi sarana transfer teknologi ke mobil-mobil nasional.
Fakta:

Industri otomotif Indonesia sudah berdiri sejak 1970-an atau lebih dari 40 tahun. Transfer teknologi berjalan sangat lambat dan tidak mungkin hal tersebut dapat terjadi dalam 3-4 tahun ke depan.

Mitos kesembilan
Mobil murah diperjuangkan oleh pejabat-pejabat yang mementingkan rakyat kecil.
Fakta:

Mobil murah diperjuangkan oleh pejabat-pejabat yang pernah menjadi duta dagang Indonesia (calo). Mereka yang pernah menjadi pengurus industri otomotif, yang keluarganya memegang lisensi penjualan mobil murah di daerah. Pejabat publik yang mencoba memanfaatkan isu mobil murah untuk kegiatan populis.

Mitos kesepuluh
Mobil murah akan membawa Indonesia menjadi negara maju (developed country).
Fakta:

Menurut walikota Bogota, negara maju bukanlah negara yang golongan menengah ke bawah memiliki mobil, tetapi ketika golongan menengah ke atas memakai  transportasi publik. Dalam kebijakan ini Indonesia bukanlah developed country atau developing country (negara sedang membangun). Indonesia adalah decaying country (negara yang membusuk) dalam kebijakan otomotif dan transportasi publik. 

*Founder Independent Research & Advisory Indonesia
background